Layanan kependudukan dan pencatatan sipil kini telah bertransformasi menjadi layanan digital yang dapat diakses oleh masyarakat secara online. Dengan adanya layanan ini, proses administrasi kependudukan seperti pendaftaran kelahiran, pernikahan, dan kematian, serta pembuatan KTP dan paspor, dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Selain itu, layanan ini juga transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Jasa Publik